Mohon Tunggu Proses Memuat Konten Halaman

Terbaru

0
Tgl. 23 Desember 2014

Situs Download Gratis Film Animasi ‘Stand By Me Doraemon’ Ilegal Sangat Berisiko

Ilustrasi FilmBagi Anda pecinta film (terutama film kartun), bisa jadi sudah tahu betul bahwa di akhir tahun 2014, tepatnya yaitu pada tanggal 10 Desember 2014 telah rilis dan tayang di bioskop Indonesia sebuah film animasi tiga dimensi (3D) Jepang dengan judul ‘Stand by Me Doraemon’ yang diadaptasi dari serial manga Doraemon yang disutradarai oleh Takashi Yamazaki dan Ryūichi Yagi.

Di Jepang sendiri film tersebut sebenarnya telah dirilis pada tanggal 8 Agustus 2014. Berselang beberapa bulan kemudian, yaitu tanggal 6 November 2014 film kartun tersebut dirilis di Italia dan akhirnya tanggal 10 Desember 2014 dirilis di Indonesia.

Terlepas dari hal tersebut, termasuk diantaranya yaitu terlepas dari biaya pembuatan film, durasi waktu, maupun alur cerita dan kisahnya, ada hal yang cukup menarik terkait dirilisnya film tersebut di Indonesia dengan dunia blogging.

Entah didapat dari mana, tidak lama sesudah film kartun tiga dimensi Stand by Me Doraemon rilis di Indonesia ternyata telah ‘bocor’. Dimana bocor yang dimaksud di sini artinya adalah bahwa film tersebut sudah dapat diunduh secara gratis di internet dan bahkan ada situs tertentu yang menyediakan beberapa versi unduhan, misalnya yaitu mulai dari versi film yang asli dengan kualitas tinggi serta ukuran file yang cukup besar sampai dengan versi film yang telah dikonversi sehingga memiliki kualitas dan ukuran file yang lebih rendah.

Menariknya lagi jika sebelumnya ada beberapa situs atau blog yang beramai-ramai menyediakan unduhan gratis untuk film tersebut, beberapa waktu setelah itu situs atau blog yang menyediakan unduhan gratis itu kemudian secara beramai-ramai pula menghapus postingannya.

Kenapa demikian? Hal ini disebabkan karena menyediakan unduhan film secara gratis atau free sangatlah berisiko terhadap situs itu sendiri dan bahkan juga sangat berisiko bagi pengelolanya. Beberapa risiko yang dapat terjadi misalnya yaitu dihapusnya postingan dari hasil penelusuran seperti yang tampak pada screenshot di bawah ini.

Screenshot Pemberitahuan Dihapusnya Postingan Dalam SERP

Dapat dilihat pada  screnshot tersebut bahwasanya ketika dilakukan penelusuran dengan menggunakan kata kunci “Stand by Me Doraemon”, dalam hasil penelusuran Google ditampilkan pemberitahuan “In response to a complaint we received under US Digital Millenium Copyright Act, we have removed 1 result(s) from this page. If you wish, you may read the DMCA complaint that caused the removal(s) at ChillingEffects.org.” yang maksudnya lebih kurang yaitu sebagai respon atas komplain yang diajukan melalui DMCA, maka Google pun menghapus / meniadakan / tidak memunculkan situs yang dimaksud dalam SERP. Alih-alih bisa mendapatkan keuntungan, jika sudah seperti itu maka yang didapat malah suatu kerugian.

Namun demikian perlu diingat bahwa risiko yang dapat ditimbulkan dari hal tersebut tidak hanya itu saja. Menyediakan unduhan film secara gratis dan ilegal seperti itu juga sangat berisiko bagi pengelolanya karena dapat dianggap melanggar Undang-Undang Hak Cipta serta Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Pasal 72 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

Gambar tersebut merupakan screenshot Pasal 72 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Dapat dilihat pada Pasal 72 Ayat (2) disebutkan bahwa, “Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka untuk menghindari akibat serta dampak negatif yang ditimbulkan sangat disarankan bagi pengelola situs atau blog download yang menyediakan unduhan konten ilegal maupun film yang memiliki hak cipta supaya menyikapinya secara lebih bijak, yaitu dengan cara memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempertimbangkan segala macam risikonya.

Katagori: ,